Polisi Tangkap 30 Tersangka Kasus Narkoba di Bekasi Selama Pandemi Corona
“Yang lainnya ditangkap dari pengembangan dan laporan masyarakat yang curiga manfaatkan situasi sepi untuk transaksi narkoba,” kata Wijonarko.
Dia mengatakan selama PSBB di Kota Bekasi angka penyalahgunaan narkoba cukup meningkat. Diduga mereka memanfaatkan situasi sepi dalam melakukan transaksi.
“Para tersangka ini berpikir situasi sepi, terus lagi sibuk penganan Covid-19, jadi luput dari petugas kepolisian. Tapi kami tegaskan, tugas utama kami tetap berjalan buat situasi aman, nyaman dan kondusif dari tindak kejahatan,” tegas Wijonarko.
Para tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman seumur hidup, dan/atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(PojokBekasi)
Beberapa tersangka kasus narkoba tersebut diciduk di lokasi cek poin PSBB di Bekasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis