Polisi Tangkap 4 Tersangka Mafia Tanah, Ini Identitasnya

"Usai girik diterima, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar/tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten," kata Martri.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, saat ini para tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten.
"Untuk para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, sedangkan tersangka CJ, AH dan S karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," kata Edy Sumardi. (antara/jpnn)
Subdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi