Polisi Tangkap 5 Pegawai BPN Surabaya

Pelaku memberikan nomor rekening untuk pengiriman uang yang disepakati setelah pemohon tanah mengiyakan permintaan tambahan uang agar pengukuran bisa dipercepat.
“Uang masuk ke rekening Bank Jatim atas nama Bayu Sasmito untuk kemudian dibagi akhir bulan kepada seluruh anggota seksi pengukuran,” kata dia.
Dari OTT yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 8 juta yang didapat dari laci meja kerja Chalidah, tiga lembar bukti setoran PNBP Bank Jatim dari pemohon ukur, 12 berkas permohonan ukur dan satu buku tabungan Bank Jatim Nomor Rek 0373500054 atas nama Bayu Sasmito.
Pasal yang disangkakan terhadap kelimanya terdapat Pasal 12E UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor (PNS terima hadiah yg diketahui hadiah tersebut karena kekuasaannya sesuai jabatan). (rus/hen)
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Surabaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima pegawai BPN Surabaya II di Kantor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman