Polisi Tangkap 5 Pegawai BPN Surabaya
Pelaku memberikan nomor rekening untuk pengiriman uang yang disepakati setelah pemohon tanah mengiyakan permintaan tambahan uang agar pengukuran bisa dipercepat.
“Uang masuk ke rekening Bank Jatim atas nama Bayu Sasmito untuk kemudian dibagi akhir bulan kepada seluruh anggota seksi pengukuran,” kata dia.
Dari OTT yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 8 juta yang didapat dari laci meja kerja Chalidah, tiga lembar bukti setoran PNBP Bank Jatim dari pemohon ukur, 12 berkas permohonan ukur dan satu buku tabungan Bank Jatim Nomor Rek 0373500054 atas nama Bayu Sasmito.
Pasal yang disangkakan terhadap kelimanya terdapat Pasal 12E UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor (PNS terima hadiah yg diketahui hadiah tersebut karena kekuasaannya sesuai jabatan). (rus/hen)
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Surabaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima pegawai BPN Surabaya II di Kantor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia