Polisi Tangkap 5 Pegawai BPN Surabaya

Polisi Tangkap 5 Pegawai BPN Surabaya
EKSPOSE: Kapolrestabes Surabaya Kombespol M Iqbal menunjukkan celurit yang dipakai Khoirul Abdul Aziz melawan polisi hingga ditembak mati. Selain Aziz, polisi juga mengamankan Edi Sunarya (kiri) dan Sugianto beserta barang bukti lain. Foto: Satria/Radar S Ilustrasi by:

Pelaku memberikan nomor rekening untuk pengiriman uang yang disepakati setelah pemohon tanah mengiyakan permintaan tambahan uang agar pengukuran bisa dipercepat.

“Uang masuk ke rekening Bank Jatim atas nama Bayu Sasmito untuk kemudian dibagi akhir bulan kepada seluruh anggota seksi pengukuran,” kata dia.

Dari OTT yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 8 juta yang didapat dari laci meja kerja Chalidah, tiga lembar bukti setoran PNBP Bank Jatim dari pemohon ukur, 12 berkas permohonan ukur dan satu buku tabungan Bank Jatim Nomor Rek 0373500054 atas nama Bayu Sasmito.

Pasal yang disangkakan terhadap kelimanya terdapat Pasal 12E UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor (PNS terima hadiah yg diketahui hadiah tersebut karena kekuasaannya sesuai jabatan). (rus/hen)


Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Surabaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima pegawai BPN Surabaya II di Kantor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News