Polisi Tangkap 5 Pencuri Sapi di Rambutan, 2 Pelaku Kini Duduk di Kursi Roda
Sabtu, 26 November 2022 – 10:54 WIB

Lima tersangka pencurian sapi saat diamankan di Mapolda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co
Akibat ulahnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun.
Di hadapan polisi, tersangka Julio yang merupakan otak komplotan mengaku sapi yang dicuri dijual lagi kepada warga yang memiliki hajatan di desanya.
Namun, jika ada yang memesan, sapi tersebut akan dijual dengan murah.
"Kami jual Rp 4,5 juta untuk satu ekor sapi. Kalau ada yang pesan kadang dijual ke warga yang punya hajatan di Desa kami Pak. Mobil untuk mengangkut sapi sengaja disewa. Peran kami berlima berbeda-beda," aku tersangka Julio.(*/sumeks)
Polda Sumsel berhasil mengungkap sekaligus menangkap lima pelaku pencurian ternak sapi di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor