Polisi Tangkap 5 Pengedar dan 3 Kg Sabu dari Rumah Mewah Itu
Setelah diperiksa, mereka mendapatkan informasi ada 1 tersangka yang sedang berada di Marelan Pasar 2. Sekira pukul 19.00 WIB, pihaknya kembali mengamankan Edi Rinaldi dan menyita satu ons sabu.
“Kemudian dari tersangka Edi diperoleh informasi bahwa Tarmizi akan menerima 3 kg sabu. Setelah mendalami informasi, ternyata barang tersebut akan diantar Hasanudin dan pada pukul 01.00 WIB, kami bergerak menuju J City. Sekira pukul 04.25 WIB, Hasanuddin tiba dan kami langsung membekuknya,” ujarnya.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung ditemui di Lapangan Merdeka Medan membantah kalau di rumah tersebut dijadikan home industri sabu. Hendri bilang, rumah itu hanya sebagai tempat penyimpanan saja.
“Sabu tersebut didatangkan dari Malaysia untuk diedarkan di Medan dan kami sudah melakukan pengintaian selama tiga minggu,” pungkas Hendri.(dvs/ala)
Penggerebekan di perumahan mewah J City merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus di Pasar 2 Marelan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan