Polisi Tangkap 6 Orang Ini Terkait Narkoba, Satunya Berinisial FH
Kamis, 14 Oktober 2021 – 23:50 WIB

Ilustrasi tersangka kasus narkoba diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Kelima tersangka itu antara lain oknum pegawai perusahaan jasa ekspedisi JNE Cabang Cikondang, Sukabumi berinisial RH (31), FH (29) seorang sopir, buruh harian lepas SW (25) dan SF (28), serta AS (28) wiraswasta.
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 (2), Pasal 114 (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat," kata AKBP Zainal. (antara/jpnn)
Seorang oknum pegawai BUMN berinisial AVH, rekannya FH dkk ditangkap tim Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota terkait narkoba.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja