Polisi Tangkap 6 Orang Ini Terkait Narkoba, Satunya Berinisial FH
Kamis, 14 Oktober 2021 – 23:50 WIB
Kelima tersangka itu antara lain oknum pegawai perusahaan jasa ekspedisi JNE Cabang Cikondang, Sukabumi berinisial RH (31), FH (29) seorang sopir, buruh harian lepas SW (25) dan SF (28), serta AS (28) wiraswasta.
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 (2), Pasal 114 (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat," kata AKBP Zainal. (antara/jpnn)
Seorang oknum pegawai BUMN berinisial AVH, rekannya FH dkk ditangkap tim Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota terkait narkoba.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi