Polisi Tangkap 8 WN India, Kombes Risnanto Membeber Aktivitas Mereka di Perairan Aceh

Saat penangkapan, polisi mengamankan alat pancing, alat pelacak posisi, kompas, dan satu unit telepon genggam.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan ikan hasil tangkapan berbagai jenis dengan berat mencapai 700 kilogram.
Saat pemeriksaan diketahui para nelayan dari Andaman, India itu tidak memiliki dokumen izin menangkap ikan di wilayah Indonesia.
"Dari kapal mereka ditemukan berbagai jenis ikan seperti hiu dan ada juga lumba-lumba," beber perwira menengah Polri itu.
Baca Juga: Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, soal Menikah Beda Agama, MUI Tegas
Penangkapan nelayan India itu dilakukan setelah Ditpolairud Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat tentang pencurian ikan.
Dalam operasi itu, Tim Ditpolairud Polda Aceh bergabung dengan Kapal Patroli Mabes Polri KP Antareja-7007 yang dikomandoi Kompol Yefri Dickson mengejar dan menangkap kapal asing tersebut.
Para nelayan asing itu dijerat dengan Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subs Pasal 100 Jo. Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (ant/fat/jpnn)
Polisi tangkap 8 WN India yang ketahuan memasuki teritorial RI. Kombes Risnanto membeber aktivitas mereka di perairan Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Top, Bea Cukai Gagalkan 2 Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Aceh