Polisi Tangkap Abu Bakar di Lampung Gegara Menghina Presiden Jokowi
Jumat, 08 Juli 2022 – 22:34 WIB
Kemudian ada tujuh tangkapan layar komentar dari ponsel para saksi yang mengikuti dan menyaksikan video Abu Bakar di media sosial.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Abu Bakar dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara maksimal sepuluh tahun. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap salah satu petinggi Khilafatul Muslimin, yakni C alias Abu Bakar. Dia ditangkap karena sudah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolda Lampung Perkaya Kurikulum SPN dengan Materi Budaya dan Pertanian
- Polda Lampung Menggagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Bening Lobster
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024
- Tangan Nenek di Bandarlampung Kena Peluru Nyasar, Polisi Bilang Begini
- 23 Napi Narkotika Jaringan Fredy Pratama Dijebloskan ke Nusakambangan
- Anggota DPRD yang Ditangkap soal Penggelapan Mobil Rental Berdamai dengan Korban