Polisi Tangkap Ipda AS Bersama Seorang Wanita di Hotel, Kasus Ini Akhirnya Terbongkar
Sabtu, 05 Februari 2022 – 05:57 WIB

Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Debby Asri Nugroho bersama Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra melakukan konfrensi pers pada Jumat (4/2). Foto La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para pelaku langsung digiring ke Mapolda Sultra.
Kelima pelaku itu bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal seumur hidup atau dipenjara 20 tahun," sebutnya. (mcr6/jpnn)
Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menangkap Ipda AS bersama seorang wanita di hotel
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Kartini, Peruri Menggelar Pelatihan UMKM Perempuan di Karawang
- 75 Perempuan Tangguh Berlatih Survival di Hutan Gunung Galunggung Tasikmalaya
- Dairy Champ Perluas Potensi Wirausaha di Indonesia lewat Program Ibu Juara
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62