Polisi Tangkap AN dan MY, Bagi yang Pernah Berhubungan dengan 2 Pria Ini Siap-siap ya

jpnn.com, ACEH SELATAN - Polisi menangkap dua warga Aceh Selatan yang berinisial AN (35) dan MY (31)
Keduanya diduga terlibat dalam penjualan satwa dilindungi jenis burung tiong emas (Gracula religiosa).
Kepala Satreskrim Polres Aceh Selatan Iptu Rajabul Asra mengungkapkan keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Terduga pelaku ditangkap di dua tempat di Kabupaten Aceh Selatan dengan penangkapannya melibatkan Unit Opsnal dan Unit Tipidter," kata Iptu Rajabul Asra.
Iptu Rajabul membeberkan pelaku pertama ditangkap, yaitu AN yang bekerja sebagai sopir.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 ekor burung tiong emas jantan yang masih berusia sekitar empat bulan.
"Kami juga mengamankan dua kandang burung dengan ukuran masing-masing 40 centimeter kali 60 centimeter," bebernya.
Selanjutnya polisi bergerak ke Desa Keude Rundeng, Kluet Selatan setelah mendapatkan informasi ada seorang lagi penjual satwa dilindungi tersebut.
Polisi menangkap dua warga Aceh Selatan berinisial AN dan MY. Bagi yang pernah berhubungan dengan dua pria ini siap-siap ya
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Kapolda Riau Irjen Herry: Tidak Ada Lagi Polisi Nongkrong di Jam Dinas
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka