Polisi Tangkap Arif Budiman, Ini Kasus yang Menjeratnya

Polisi Tangkap Arif Budiman, Ini Kasus yang Menjeratnya
Arif Budiman (baju oranye) saat dijemput paksa penyidik Polda Riau. ANTARA/HO-tangkapan layar

"Di hari yang sama sekitar pukul 00.15 WIB, Arif Budiman diamankan saat berasa di Jalan H Agus Salim, Gambir, Jakarta dan langsung dibawa ke Polda Riau," ujarnya.

Saat ini proses penanganannya telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II.

Diketahui Arif Budiman merupakan pengelola sejumlah perusahaan swasta di Pekanbaru. Tindak pidananya terjadi pada tahun 2015 hingga 2016.

Arif Budiman pada 18 dan 23 Februari 2015, mengajukan permohonan agar mendapatkan fasilitas kredit modal kerja konstruksi di BJB Cabang Pekanbaru.

"Tersangka diduga menggunakan surat perintah kerja tidak sah atau fiktif terhadap kegiatan di DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kuantan Singingi," kata Sunarto.

Penggunaan surat fiktif mengakibatkan kredit macet, karena sejumlah perusahaan tersangka tidak memiliki sumber dana untuk mengembalikan pinjaman.

Selama mengusut kasus ini, penyidik telah meminta keterangan 25 saksi, di antaranya 15 berasal dari BJB Cabang Pekanbaru, empat saksi kontraktor, tiga dari Sekretariat Dewan dan satu dari Dinas Pendidikan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Karena tidak kooperatif, Arif Budiman dijemput paksa polisi di Jakarta. Lihat tuh penampakannya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News