Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Jakarta Utara, Barang Buktinya Banyak Banget
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,55 kilogram.
Pengungkapan kasus barang haram itu di Jalan Karang Ayu Barat, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (3/2) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pada kasus itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial PJ alias J.
Kanit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dede Suhatmi mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di daerah itu diduga ada penyalahgunaan narkoba.
Polisi kemudian mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan atas informasi itu.
"Sekitar pukul 16.00 WIB, tim (polisi) melihat orang mencurigakan diketahui tersangka PJ, kemudian dilakukan penangkapan," kata Dede dalam keterangannya, Rabu (9/2).
Kompol Dede mengatakan pihaknya juga menggeledah pakaian milik tersangka dan menemukan tas yang berisi sejumlah barang haram.
Antara lain, satu bungkus rokok di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 gram Kode A, satu unit ponsel Nokia warna biru, dan ponsel Oppo F9 warna hitam tanpa kartu sim.
Jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,55 kilogram.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun