Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Jakarta Utara, Barang Buktinya Banyak Banget

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,55 kilogram.
Pengungkapan kasus barang haram itu di Jalan Karang Ayu Barat, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (3/2) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pada kasus itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial PJ alias J.
Kanit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dede Suhatmi mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di daerah itu diduga ada penyalahgunaan narkoba.
Polisi kemudian mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan atas informasi itu.
"Sekitar pukul 16.00 WIB, tim (polisi) melihat orang mencurigakan diketahui tersangka PJ, kemudian dilakukan penangkapan," kata Dede dalam keterangannya, Rabu (9/2).
Kompol Dede mengatakan pihaknya juga menggeledah pakaian milik tersangka dan menemukan tas yang berisi sejumlah barang haram.
Antara lain, satu bungkus rokok di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 gram Kode A, satu unit ponsel Nokia warna biru, dan ponsel Oppo F9 warna hitam tanpa kartu sim.
Jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,55 kilogram.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- JICT Berbagi Berkah Ramadan di Jakarta Utara
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Penabur Intercultural Secondary & Junior College Tanjung Duren Gelar Festival STEAM 2025
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim