Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Jakarta Utara, Barang Buktinya Banyak Banget

Kompol Dede mengatakan pihaknya juga melakukan pengembangan di rumah tersangka yang beralamat di Pluit Karang Molek XIV, Pluit, Penjaringan, Jakut.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa tas ransel warna hitam berisi satu bungkus plastik teh cina warna hijau bertulisan Guanyinwang.
"Di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 900 gram Kode B, satu pack plastik klip kosong, dan satu timbangan digital," beber Dede.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa sembilan plastik klip berisi barang haram di atas kasur sebanyak 1,55 kilogram.
"Total berat brutto seluruhnya 1.550 gram," imbuh Kompol Dede.
Atas perbuatannya, tersangka PJ dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (cr3/jpnn)
Jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,55 kilogram.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- JICT Berbagi Berkah Ramadan di Jakarta Utara
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Penabur Intercultural Secondary & Junior College Tanjung Duren Gelar Festival STEAM 2025
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim