Polisi Tangkap Bandar Sabu-Sabu, Barang Bukti yang Disita Bernilai Rp 1 Miliar
jpnn.com, SENEN - Kapolsek Senen Kompol Resa Fiardi Marasabessy menyatakan anggotanya menangkap empat bandar dan satu kurir narkoba di Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).
Polisi menyita barang bukti berupa 600 gram sabu-sabu bernilai Rp 1 miliar.
"Kurang lebih hampir Rp 1 miliar kalau dilihat jumlah 600 gram," kata Kompol Resa saat konferensi pers di Jakarta, Senin (3/10).
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, sabu-sabu ini didapatkan dari Malaysia. Selain itu, ada satu tas selempang, satu timbangan digital, satu sedotan, tiga bundel plastik sedang, serta satu alat komunikasi genggam.
Resa menjelaskan bandar yang ditangkap itu berinisial H, I alias B, MFS, dan DP, sedangkan kurir berinisial MGP.
Resa mengungkapkan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Senen. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap H di Jalan Senen Dalam, Senen, Jakarta Pusat.
Polisi kemudian menangkap pelaku lainnya di wilayah Senen. I ditangkap beserta barang bukti 32,76 gram sabu-sabu. Kemudian MFS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Kemudian, polisi menangkap MGP dan DP berikut barang bukti sabu dengan berat 5,4 gram.
Resa menambahkan pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Polisi menangkap bandar sabu-sabu dan menyita barang bukti bernilai Rp 1 miliar di Senen, Jakpus
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba