Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Buat Onar dan Rusak Warung di Bandung
Meski begitu, proses hukum terhadap pelaku di bawah umur tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Perwira Menengah Polri itu juga memberikan pesan tegas kepada generasi muda agar menjauhi tindakan kriminal.
“Tindakan ini adalah contoh buruk bagi generasi muda. Jangan menunjukkan keberanian dengan cara melanggar hukum," tegasnya.
"Negara kita adalah negara hukum. Siapa yang salah, pasti diproses, seperti pelaku-pelaku di belakang saya ini,” ujarnya, merujuk pada para pelaku yang hadir dengan seragam tahanan oranye. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung menangkap belasan pemuda yang membuat onar dan melakukan pengrusakan sejumlah warung di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- AIMA Electric Bikes Bandung Landmark Store Usung Tren Mobilitas Ramah Lingkungan
- Kesaksian Warga Temukan Mayat Edi di Kamar Kontrakan, Timbul Bau Busuk dan Lalat
- Proyek Galian Kabel Pemkot Bandung Memakan Korban, Pengendara Motor Terluka
- Malut United Punya Catatan Positif, Persib Tak Akan Mudah Menang
- Ungkap Lab Rahasia Narkoba di Bandung, Polisi: Hendak Dipasarkan Pada Malam Tahun Baru
- Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit