Polisi Tangkap Bos Perusahaan Gegara Gunakan NIK Tanpa Izin
jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap Direktur PT MKU berinisal JL di Desa Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
JL yang juga bos dari PT BKU itu ditangkap gegara menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang tanpa izin.
Perbuatan tersebut juga dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang memiliki NIK.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya penangkapan JL.
"Bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa ijin," ujar Zain ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/5).
Orang nomor satu di Polres Metro Tangerang Kota itu memastikan proses penyidikan terus berlanjut sampai saat ini.
"Pelaku sudah ditangkap,” kata Zain.
Berdasar data dihimpun, perbuatan melawan hukum JL terendus sejak adanya dugaan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan, pelanggaran bahan-bahan baja.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap bos sebuah perusahaan berinisal JL gegara menggunakan NIK tanpa izin.
- Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Penyalahgunaan NIK
- Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Menjelang Pilkada
- Dukung Program Single Data SIM Menggunakan NIK, Sahroni: Perhatikan Keamanannya
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Info BKN soal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Pelamar Siapkan Diri, Cek NIK