Polisi Tangkap Brigadir Pemilik Narkoba 46 Gram

jpnn.com, SAMARINDA - Citra kepolisian Samarinda, Kalimantan Timur kembali tercoreng oleh ulah anggotanya sendiri.
Polisi berpangkat brigadir polisi (brigpol) berinisial MY ditangkap Unit Propam Paminal Polresta Samarinda di dekat kompleks Pasar Segiri, Selasa (2/5) petang.
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda Bripka KA juga kedapatan menyimpan narkoba seberat 46 gram serta uang Rp 61 juta.
“Kami dari siang hingga malam ada penindakan, dan (yang tertangkap) merupakan anggota Polri,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto saat ditemui, Rabu (3/5).
Berdasarkan data yang dihimpun, MY merupakan mantan anggota Polres Kutai Timur (Kutim).
Dia dimutasi ke Samarinda pada medio 2016. Reza menjelaskan, selama bertugas di Kutim, MY pernah ditindak karena tersangkut kasus yang sama.
“Kami pikir sudah bersih, ternyata masih terkontaminasi dengan narkoba,” ujar Reza.
Mantan Kasat Brimob Polda Sulteng itu menjelaskan, pelaku tidak melawan saat ditangkap.
Citra kepolisian Samarinda, Kalimantan Timur kembali tercoreng oleh ulah anggotanya sendiri.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi