Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali

Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy. ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing asal Australia berinisial MR (28) sebagai tersangka dalam kasus pemukulan di kelab malam Finns Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan saat ini WNA tersebut sudah ditahan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi dan barang bukti penyidik Ditreskrimum Polda Bali sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama MR (28) WNA Australia," katanya, Sabtu.

Dia mengatakan keributan yang terjadi di Finns Beach Club pada Selasa, 11 Februari 2025, itu ditangani berbeda oleh pihak kepolisian setelah sekuriti dan WNA yang terlibat perkelahian itu saling melaporkan.

Kedua kubu merasa jadi korban sehingga membuat laporan polisi di tempat yang berbeda.

Laporan terhadap WNA Australia itu dibuat oleh INM (53) Kepala sekuriti Finns Beach Club di Ditreskrimum Polda Bali.

Sedangkan laporan WN Australia MR terhadap sekuriti Finns Beach Club ditangani oleh Polres Badung.

"Laporan atas nama MR, WNA Asal Australia yang ditangani oleh Polres Badung sudah tahap penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi," kata Sandy.

Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing asal Australia sebagai tersangka dalam kasus pemukulan di kelab malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News