Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali

jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing asal Australia berinisial MR (28) sebagai tersangka dalam kasus pemukulan di kelab malam Finns Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan saat ini WNA tersebut sudah ditahan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi dan barang bukti penyidik Ditreskrimum Polda Bali sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama MR (28) WNA Australia," katanya, Sabtu.
Dia mengatakan keributan yang terjadi di Finns Beach Club pada Selasa, 11 Februari 2025, itu ditangani berbeda oleh pihak kepolisian setelah sekuriti dan WNA yang terlibat perkelahian itu saling melaporkan.
Kedua kubu merasa jadi korban sehingga membuat laporan polisi di tempat yang berbeda.
Laporan terhadap WNA Australia itu dibuat oleh INM (53) Kepala sekuriti Finns Beach Club di Ditreskrimum Polda Bali.
Sedangkan laporan WN Australia MR terhadap sekuriti Finns Beach Club ditangani oleh Polres Badung.
"Laporan atas nama MR, WNA Asal Australia yang ditangani oleh Polres Badung sudah tahap penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi," kata Sandy.
Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing asal Australia sebagai tersangka dalam kasus pemukulan di kelab malam.
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka