Polisi Tangkap Buronan Internasional yang Masuk ke Indonesia 2019 Lalu
Selasa, 13 Desember 2022 – 22:23 WIB

Polisi memperlihatkan kedua buronan Red Notice Interpol Cyril Stiak (48) asal Ceko dan Stefan Durina (39) asal Slovakia. sebelum dipulangkan ke negara asalnya, di Polda Bali, Denpasar, Selasa (13/12/2022). ANTARA/Rolandus Nampu.
"Warga negara Ceko itu memang bertempat tinggal di wilayah kantor Imigrasi Tingkat 1 Ngurah Rai," kata Yoga Aria.
"(Buronan) yang warga negara Slovakia tinggal di wilayah di Kantor Imigrasi Tingkat 1 Denpasar," katanya, menambahkan. (Antara/jpnn)
Polri menangkap dua orang buronan internasional, seorang di antaranya masuk ke Indonesia sejak 2019 lalu.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis