Polisi Tangkap Buronan Kupon Putih
Kamis, 29 September 2011 – 02:27 WIB
MAKASSAR - Setelah menangkap dua bandar judi kupon putih, Unit Opsnal Direktorat Reskrim Polda Sulsel kembali menangkap satu bandar kupon putih, yang sudah ditetapkan buronan oleh polisi sejak 2010 lalu. Buron kupon putih tersebut bernama Idris (45). Idris ditetapkan DPO polisi sejak Desember 2010 dengan No Pol: DPO/20/XII/2010/Reskrim, tertanggal 12 Desember 2010. Bahkan menurut Yadin, sasaran penangkapan terhadap tersangka ini masuk prioritas kepolisian, apalagi temannya yang lebih dulu ditangkap, saat ini kasusnya sudah berproses di pengadilan.
Warga Jalan Laiya Lorong 124 No.3A Makassar ini ditangkap polisi Rabu, (28/9) dini hari. Sebelumnya, Idris dijadikan DPO oleh pihak kepolisian, setelah dalam penggerebekan judi kupon putih pada 2010 lalu, tersangka berhasil melarikan diri dari upaya penangkapan polisi.
Kanit Opsnal Ditreskrim Polda Sulsel, Kompol Muh Yadin menjelaskan bahwa tersangka selama ini sudah dicari-cari oleh polisi, namun baru berhasil dideteksi keberadaannya petugas beberapa hari terakhir. Begitu memastikan bahkan tersangka yang selama ini dicari benar, polisi langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka hanya bisa pasrah digiring ke Polda Sulsel.
Baca Juga:
MAKASSAR - Setelah menangkap dua bandar judi kupon putih, Unit Opsnal Direktorat Reskrim Polda Sulsel kembali menangkap satu bandar kupon putih,
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas