Polisi Tangkap Cirus Sinaga
Sabtu, 16 April 2011 – 02:02 WIB

Polisi Tangkap Cirus Sinaga
JAKARTA — Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (15/4) malam mengeluarkan surat penangkapan terhadap Jaksa Cirus Sinaga. Langkah itu dilakukan polisi setelah memeriksa jaksa senior itu selama hampir 14 jam sejak pagi.
Dengan mengeluarkan surat penangkapan itu, Cirus diwajibkan menginap di Mabes Polri selama satu kali dua puluh empat jam hingga Sabtu (16/4) malam. Kuasa hukum Cirus Parlinduingan Sinaga membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan untuk melindungi status hukum kliennya.
Alasannya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih berlangsung dan polisi masih akan memeriksa jaksa yang pernah menyeret mantan ketua KPK Antasari Azhar itu pada Sabtu (16/4) besok pagi.
"Untuk melindungi dia, dibuatlah surat penangkapan satu kali 24 jam," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (15/4) sekitar pukul 23.30 Wib. Dia menegaskan, polisi belum mengeluarkan surat penahanan.
JAKARTA — Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (15/4) malam mengeluarkan surat penangkapan terhadap Jaksa Cirus Sinaga. Langkah itu dilakukan
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK