Polisi Tangkap Cirus Sinaga
Sabtu, 16 April 2011 – 02:02 WIB
JAKARTA — Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (15/4) malam mengeluarkan surat penangkapan terhadap Jaksa Cirus Sinaga. Langkah itu dilakukan polisi setelah memeriksa jaksa senior itu selama hampir 14 jam sejak pagi.
Dengan mengeluarkan surat penangkapan itu, Cirus diwajibkan menginap di Mabes Polri selama satu kali dua puluh empat jam hingga Sabtu (16/4) malam. Kuasa hukum Cirus Parlinduingan Sinaga membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan untuk melindungi status hukum kliennya.
Alasannya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih berlangsung dan polisi masih akan memeriksa jaksa yang pernah menyeret mantan ketua KPK Antasari Azhar itu pada Sabtu (16/4) besok pagi.
"Untuk melindungi dia, dibuatlah surat penangkapan satu kali 24 jam," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (15/4) sekitar pukul 23.30 Wib. Dia menegaskan, polisi belum mengeluarkan surat penahanan.
JAKARTA — Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (15/4) malam mengeluarkan surat penangkapan terhadap Jaksa Cirus Sinaga. Langkah itu dilakukan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Mengawal-Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas