Polisi Tangkap DPO Kejari Manokwari di Kasus Pemilu 2024
jpnn.com - MANOKWARI - BS, terpidana kasus Pemilu 2024, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Manokwari akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Resor Teluk Wondama, Papua Barat.
"Kami sudah mengamankan BS yang merupakan terpidana kasus Pemilu 2024," kata Kepala Polres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto melalui keterangan tertulis kepada ANTARA di Manokwari, Rabu (19/6).
Dia menjelaskan bahwa terpidana yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama ditangkap saat bersembunyi di kawasan pesisir pada 15 Juni 2024, setelah sebelumnya melarikan diri ke Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Terpidana juga sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian guna menghindari pengejaran dari aparat kepolisian bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Manokwari kurang lebih selama satu bulan. "Kemudian melarikan diri ke Manokwari, dan Bulan Juni 2024 kembali melarikan diri ke Teluk Wondama," ungkap AKBP Hari Sutanto.
Menurut dia, terpidana tersebut telah divonis hukuman penjara selama 10 bulan, denda Rp 18 juta, sebagaimana tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 80/Pid.Sus/2024/PN Mnk. "Kalau uang dendanya tidak dibayar ke negara maka akan ditambah hukuman satu bulan penjara," jelas Hari.
Dia menuturkan bahwa BS terbukti melakukan tindak pidana kepemiluan dengan mencoblos surat suara lebih dari satu kali pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Wasior, Teluk Wondama.
Penangkapan terhadap BS merupakan bukti komitmen Polres Teluk Wondama untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pemilu, mengingat pemerintah akan kembali menggelar pilkada pada 27 November 2024.
"Terpidana sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Manokwari tanggal 16 Juni 2024 untuk jalani putusan pengadilan," ujar Hari Sutanto. (antara/jpnn)
Seorang DPO Kejari Manokwari dalam kasus Pemilu 2024 akhirnya ditangkap Polres Teluk Wondama. Setelah ditangkap, terpidana diserahkan ke Kejari Manokwari.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Mairon Tabuni alias Solikin di Ilaga
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
- Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak
- Ini Tampang Eks Sekda SBT yang Ditangkap dalam Pelarian terkait Korupsi
- Buronan Korupsi Ini Ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Ada yang Kenal?