Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan
jpnn.com, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur kembali mengamankan pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi khusus nelayan.
Dalam operasi ini polisi menahan dua orang pelaku berinisial THA (68) dan KMR (42).
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengungkapkan kedua pelaku ini diciduk petugas seusai menerima informasi dari masyarakat.
Bahwa kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan solar bersubsidi di kawasan Kecamatan Balikpapan Timur.
Laporan masyarakat itu lantas ditindaklanjuti dengan dikerahkan polisi berpakaian preman.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Rabu (13/4/2022) lalu, polisi mendapati kendaraan roda empat yang dikemudikan tersangka THA, tengah melintas di Jalan Mulawarman.
Polisi yang curiga pantas melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut. Di dalam mobil, polisi mendapatkan 5 jeriken berisi 150 liter subsidi yang baru saja dibeli dan rencana akan dijual kembali oleh tersangka.
"Dari tersangka pertama ini, kami melakukan pengembangan. Pelaku mendapatkan solar subsidi ini dari inisial KMR. Pelaku THA ambil solar subsidi ini dari APBN (stasiun pengisian bahan bakar nelayan) Manggar," ucap Kombes Thirdy dalam pers rilis, Kamis (21/4/2022).
Satreskrim Polresta Balikpapan, Kaltim masih terus memburu pelaku penyelewengan solar bersubsidi dalam operasi kali ini polisi tangkap dua orang pelaku.
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti
- Pilgub Kaltim: Aktivis Ini Soroti Dinasti Politik Rudi Mas'ud, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Jumlah Pelamar CPNS 2024 Membeludak, Inilah Penyebabnya