Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan
Kamis, 21 April 2022 – 21:13 WIB
Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, tentang Penyalahgunaan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Ligued Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.
Baca Juga: MA Begituan dengan Anak di Bawah Umur, Ya Ampun, Satu Kamar Bareng Pasangan Lain
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milliar," tandasnya.(mcr14/jpnn)
Satreskrim Polresta Balikpapan, Kaltim masih terus memburu pelaku penyelewengan solar bersubsidi dalam operasi kali ini polisi tangkap dua orang pelaku.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti