Polisi Tangkap Dua WN Tiongkok Lagi
jpnn.com, DENPASAR - Pelaku kejahatan siber yang melibatkan 103 warga negara (WN) Tiongkok kini bertambah dua orang.
Polda Bali menangkap dua pelaku baru. Keduanya WN Tiongkok. Hingga kemarin polisi belum memulai pemeriksaan lebih dalam.
"Hari ini (kemarin, Red) kami berkoordinasi dengan Konsulat Tiongkok karena kami akan melakukan penahanan. Kami berharap pemerintah Tiongkok mengetahui bahwa ada warganya yang tersangkut hukum di Polda Bali," terang Dirreskrimsus Polda Bali Kombespol Anom Wibowo.
Pihaknya juga akan meminta Kepolisian Tiongkok di Beijing untuk melakukan kroscek sekaligus investigasi. Sebab, korbannya merupakan WN Tiongkok.
"Imigrasi hari ini juga kami libatkan untuk pendataan sekaligus kami mau menanyakan dokumen imigrasi," tuturnya.
Sejauh ini, ada penambahan dua pelaku yang berjenis kelamin laki-laki. Dengan demikian, total WNA Tiongkok yang ditangkap berjumlah 105 orang.
"Untuk pelaku, ada penambahan dua orang di Jl Gatot Subroto I. Yang kebetulan saat penangkapan, keduanya sedang keluar dari kos-kosan," jelasnya.
"Tersangka kami tahan. Kami buatkan laporan polisi sambil menunggu join dari Kepolisian Tiongkok. Semalam ada pemeriksaan. Tapi, karena jumlahnya besar, jadi belum selesai-selesai,'' lanjutnya.
Polri juga akan meminta Kepolisian Tiongkok di Beijing untuk melakukan kroscek sekaligus investigasi kasus siber warganya.
- Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara
- Seorang WN Tiongkok Diamankan dan Langsung Dideportasi Imigrasi Kendari
- Ancaman Siber Meningkat, Grant Thornton Dorong Perlindungan Data Pribadi Bagi Individu
- Polri Merekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber
- Marak Kejahatan Siber, Leyun Cloud Asia Beri Solusi Keamanan
- 103 WNA Ini Melakukan Kejahatan Siber di Bali