Polisi Tangkap EJ, Inilah Kasusnya
jpnn.com, SERANG - Satgas Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan pemilik akun Facebook atas nama Edward J Franz Antonio, karena diduga telah mengunggah narasi bernada ujaran kebencian dan SARA.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
"Ya benar, berdasarkan laporan Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan EJ (51) pria asal Cilegon yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta pada Rabu (14/7) lalu," kata Edy Sumardi di Serang, Sabtu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti satu handphone akun FB atas nama Edward Junaidi Antonio berikut dengan satu bundel screenshot sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan," kata Edy.
Menurutnya, perbuatan tersangka diduga melanggar UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pelaku sendiri, kata Edy, membuat akun Facebook sebanyak 12 namun dengan link yang berbeda.
Beberapa akun dipergunakan untuk menulis ujaran kebencian terhadap pemerintah atau Presiden maupun suatu agama atau SARA.
"Tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo. 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Edy. (antara/jpnn)
Polisi mengamankan pemilik akun Facebook atas nama Edward J Franz Antonio karena diduga telah mengunggah narasi bernada ujaran kebencian dan SARA.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Keputusan Meta Berhenti Bekerja Sama Dengan Tim Pengecek Fakta Dianggap Berisiko
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Ajang Vape 5 Styles Berhadiah Rp 405 Juta, Buruan Ikutan!
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya
- Luma Insights, Platform Media Sosial yang Bisa Cari Tren Terkini di Masyarakat