Polisi Tangkap Empat Pelaku Komplotan Curanmor

jpnn.com, PALU - Polisi menangkap empat orang tersangka pelaku kasus pencurian motor (curanmor) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Polisi menerima laporan kasus pencurian motor tanggal 12 Juni.
"Kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan itu," kata Kapolresta Palu Kombes Barliansyah, Jumat.
Dia mengatakan kasus curanmor tersebut terjadi di Jalan Maluku nomor 44, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur pada sekitar pukul 04.15 WITA, Senin (12/6).
Setelah melakukan penyelidikan, kelima tersangka kemudian diamankan pada hari yang sama di Jalan Lelemina, Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Barliansyah mengemukakan pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor dan barang, di mana para pelaku bekerja sama untuk melakukan tindak pidana kejahatan tersebut di beberapa tempat berbeda dengan menjalani peran masing-masing.
Dalam kasus tersebut, pihak Polresta Palu mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit lonceng gereja.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Pelaku pencurian motor (curanmor) bergentayangan. Polisi menangkap komplotan ini.
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir