Polisi Tangkap Empat Pelaku Komplotan Curanmor
![Polisi Tangkap Empat Pelaku Komplotan Curanmor](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/06/16/kepala-polresta-kapolresta-palu-kombes-pol-barliansyah-y8pmx-68lc.jpg)
jpnn.com, PALU - Polisi menangkap empat orang tersangka pelaku kasus pencurian motor (curanmor) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Polisi menerima laporan kasus pencurian motor tanggal 12 Juni.
"Kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan itu," kata Kapolresta Palu Kombes Barliansyah, Jumat.
Dia mengatakan kasus curanmor tersebut terjadi di Jalan Maluku nomor 44, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur pada sekitar pukul 04.15 WITA, Senin (12/6).
Setelah melakukan penyelidikan, kelima tersangka kemudian diamankan pada hari yang sama di Jalan Lelemina, Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Barliansyah mengemukakan pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor dan barang, di mana para pelaku bekerja sama untuk melakukan tindak pidana kejahatan tersebut di beberapa tempat berbeda dengan menjalani peran masing-masing.
Dalam kasus tersebut, pihak Polresta Palu mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit lonceng gereja.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Pelaku pencurian motor (curanmor) bergentayangan. Polisi menangkap komplotan ini.
- Ditangkap Lagi Gegara Narkoba, Fariz RM Masih Diperiksa Polres Metro Jaksel
- Tragis! Seorang Pria di Semarang Tega Habisi Nyawa Ibu Kandungnya
- Kasus Pembunuhan Gadis di Gorontalo Masih Misteri, Ini Kata Polisi
- Polisi Tangkap Pencuri Tiang Tower Telekomunikasi di Musi Banyuasin
- Kawal Demo soal Efisiensi Anggaran, Polisi Kerahkan 1.167 Personel Gabungan
- Bandit Pecah Kaca Mobil yang Gasak Uang Rp 150 Juta di Tembilahan Akhirnya Ditangkap