Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
Kamis, 28 Maret 2024 – 22:44 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat ungkap kasus penagih utang yang menarik paksa kendaraan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024 ANTARA/Rubby Jovan
“Para debt collector tidak membawa dokumen berkas lengkap sesuai dengan ketentuan, di mana seharusnya debt collector itu membawa satu, membawa identitas petugas untuk menagih kendaraan,” kata dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.
Atas perbuatannya para pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap enam orang debt collector yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai kekerasan di Bandung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan