Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung

Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat ungkap kasus penagih utang yang menarik paksa kendaraan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024 ANTARA/Rubby Jovan

“Para debt collector tidak membawa dokumen berkas lengkap sesuai dengan ketentuan, di mana seharusnya debt collector itu membawa satu, membawa identitas petugas untuk menagih kendaraan,” kata dia.

Dia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.

Atas perbuatannya para pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)


Polisi menangkap enam orang debt collector yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai kekerasan di Bandung.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News