Polisi Tangkap Ibu dan Anak Pelaku Pencurian Bermodus Hipnotis di Pasar Minggu
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polisi menangkap dua pelaku kasus pencurian modus hipnotis yang beraksi di salah satu rumah sakit daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (4/5) lalu.
Kedua pelaku berinisial AI (48) dan DS (22). Keduanya memiliki hubungan keluarga, ibu dan anak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (6/7).
Kedua pelaku itu buron selama dua bulan. Polisi bisa mengidentifikasi identitas pelaku melalui rekaman CCTV rumah sakit.
"Kami mencoba menelusuri menyelidiki berbekal dengan rekaman CCTV yang diperoleh serta informasi dari masyarakat sehingga pada hari Selasa kemarin," kata Achmad di Jakarta, Kamis (7/8).
Terkait dugaan modus hipnotis, Achmad menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengenal istilah tersebut dalam penyelidikan karena hal itu sesuatu yang abstrak.
Adapun peran kedua pelaku berbeda-beda. AI berperan melakukan pencurian terhadap korban, sedangkan DS sebagai penadah hasil curian.
"(Tersangka AI) Kami kenakan dengan sangkaan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan tersangka DS dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," ujar Achmad.
Polisi menangkap dua pelaku kasus pencurian modus hipnotis yang beraksi di salah satu rumah sakit daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (4/5) lalu.
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi