Polisi Tangkap Ivan Ramadhani yang Sembunyi di Rumah Mertuanya di Madiun
Selasa, 20 April 2021 – 10:16 WIB

Tersangka pelaku pencurian aki beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sukomanunggal. Foto: Humas Polsek Sukomanunggal
"Tim Antibandit melakukan pengintaian. Setelah berhasil menangkapnya, pelaku dibawa ke Polsek Sukomanunggal Surabaya guna proses lebih lanjut," ucap Marji.
Di lokasi penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa satu bendel stock opname, enam buah kardus aki kosong, dan tujuh buah aki yang belum sempat dijual.
Atas perbuatannya, tersangka Ivan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ivan Ramadhani merupakan kepala gundang yang mencuri aki milik perusahaan tempat dia bekerja, simak selengkapnya...
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
- Khofifah Terima Hadiah Ini di Hari Pertama Bertugas, Pengirimnya
- Tega Curi Motor Tetangga, Jianto Akhirnya Ditangkap