Polisi Tangkap Kembali Lia Eden
Karena Keluarkan Fatwa Hapus Semua Agama
Selasa, 16 Desember 2008 – 08:36 WIB
JAKARTA - Syamsuriati alias Lia Eden, 61, kembali berurusan dengan polisi. Pemimpin kelompok ajaran Salamullah itu dijemput penyidik Direktorat Umum Polda Metro Jaya dibantu Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, kemarin subuh (15/12). Salah satu contohnya, selebaran yang dibuat pada 3 Desember berisi ...tertera wahyu Tuhan yang turun pada Jumat... Aku sudah menyatakan fatwa penghapusan agama Islam sekaligus fatwa penghapusan semua agama.
Polisi mempermasalahkan selebaran yang disebarluaskan oleh kelompok yang selalu berpakaian putih-putih itu. ''Soal keyakinan mereka, sah-sah saja. Tapi, ini (keyakinan) disebarluaskan. Ini tindak pidana dan melanggar hukum,'' tegas Direktur I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Brigjen Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Senin (15/12).
Baca Juga:
Turut hadir Kadiv Humas Polri Irjen Pol R. Abubakar Nataprawira dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Muhammad Iriawan. Selebaran yang dianggap melanggar hukum itu terdiri atas beberapa bagian, dicetak di atas kertas berkop Tahta Suci Kerajaan Tuhan Eden, dan dikirim ke beberapa pejabat serta tokoh masyarakat, termasuk presiden dan Kapolri.
Baca Juga:
JAKARTA - Syamsuriati alias Lia Eden, 61, kembali berurusan dengan polisi. Pemimpin kelompok ajaran Salamullah itu dijemput penyidik Direktorat Umum
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat