Polisi Tangkap Kembali Lia Eden
Karena Keluarkan Fatwa Hapus Semua Agama
Selasa, 16 Desember 2008 – 08:36 WIB

Polisi Tangkap Kembali Lia Eden
JAKARTA - Syamsuriati alias Lia Eden, 61, kembali berurusan dengan polisi. Pemimpin kelompok ajaran Salamullah itu dijemput penyidik Direktorat Umum Polda Metro Jaya dibantu Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, kemarin subuh (15/12). Salah satu contohnya, selebaran yang dibuat pada 3 Desember berisi ...tertera wahyu Tuhan yang turun pada Jumat... Aku sudah menyatakan fatwa penghapusan agama Islam sekaligus fatwa penghapusan semua agama.
Polisi mempermasalahkan selebaran yang disebarluaskan oleh kelompok yang selalu berpakaian putih-putih itu. ''Soal keyakinan mereka, sah-sah saja. Tapi, ini (keyakinan) disebarluaskan. Ini tindak pidana dan melanggar hukum,'' tegas Direktur I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Brigjen Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Senin (15/12).
Baca Juga:
Turut hadir Kadiv Humas Polri Irjen Pol R. Abubakar Nataprawira dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Muhammad Iriawan. Selebaran yang dianggap melanggar hukum itu terdiri atas beberapa bagian, dicetak di atas kertas berkop Tahta Suci Kerajaan Tuhan Eden, dan dikirim ke beberapa pejabat serta tokoh masyarakat, termasuk presiden dan Kapolri.
Baca Juga:
JAKARTA - Syamsuriati alias Lia Eden, 61, kembali berurusan dengan polisi. Pemimpin kelompok ajaran Salamullah itu dijemput penyidik Direktorat Umum
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa