Polisi Tangkap Ketua Aksi 22 Mei di Kawasan Ring Road Medan
Kamis, 30 Mei 2019 – 13:58 WIB

Rabualam Syahputra (bertopi) saat ditangkap di salah satu restoran di Medan, Rabu (29/5/2019) malam. Foto: pojoksatu/jpg
Seperti diketahui Rabualam adalah ketua aksi 22 Mei yang melakukan unjuk rasa besar di Depan Kantor Bawaslu Sumut, juga Gedung DPRD Smut dengan tuntutan agar kecurangan Pemilu 2019 ditindaklajuti dan meminta agar Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi.
Tidak hanya Rabualam, Zulkarnaen dan Rafdinal, beberapa nama pentolan aksi 22 Mei lainnya juga mendapatkan surat panggilan dari kepolisian karena aksi ini. (nin)
Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR), Rabualam Syahputra yang juga orator aksi 22 Mei di Medan ditangkap polisi, Rabu (29/5/2019) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Sutan: Program Ini untuk Mengatasi Tenaga Honorer
- 507 Guru Honorer Harus Masuk Prioritas PPPK 2023, Alasannya Jelas
- Kepsek Rekrut Guru Honorer Baru, yang Lama Ditendang karena Dendam, Parah
- Kota Medan Membutuhkan 2.990 PPPK Guru
- Kemendagri Apresiasi Aplikasi SI DINI, Sistem Kewaspadaan Dini Kota Medan, Memang Keren