Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Ciracas, Penadahnya Ternyata Seorang Perempuan
Kemudian, menerima hasil pencurian, dan selanjutnya mencari pembeli.
“Sementara L, 45, suami dari S mendanai dan mengetahui perbuatan penadahan yang dilakukan istrinya,” kata Yusri.
Sedangkan AR, 25, anak S menyediakan alat kepada pemetik dan memodifikasi kendaraan.
Kemudia AL, 22, juga anak S peran mengganti rumah kunci yang rusak dan mengganti plat nomor palsu.
Lalu anak angkat S berinisial D, 22, menerima hasil dari pemetik dan mengantar ke pembeli.
“Sepeda motor mereka beli dari pemetik seharga Rp2,4 juta, setelah motor dimodifikasi dijual kembali seharga Rp 3,1 juta kepada pembeli,” jelas Yusri
Untuk tersangka pemetik dan joki dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
BACA JUGA: Mantan Kadus Ajak ABG Beli Bakso dan Baju Gamis, Ternyata Cuma Modus, Berakhir di Pondok Sawah
Jajaran Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sekitar wilayah Jabodetabek.
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS
- Prestasi Jakarta di PON Aceh-Sumut Jadi Momentum Kebangkitan Industri Olahraga Berkuda Nasional
- Survei LSI: 64,2 Persen Responden Belum Tentukan Pilihan Cagub-Cawagub di Pilkada Jakarta
- Di Hadapan Warga, Ridwan Kamil: Saya Tahu Diri, Masih Orang Baru
- Tonton Konser Bruno Mars, Sintya Marisca Tak Rasakan Kejebak Macet Gegara Ini
- Organda dan Pengusaha Digital Dorong Penggunaan QRIS di Transportasi Publik Jakarta