Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Ciracas, Penadahnya Ternyata Seorang Perempuan
Kemudian, menerima hasil pencurian, dan selanjutnya mencari pembeli.
“Sementara L, 45, suami dari S mendanai dan mengetahui perbuatan penadahan yang dilakukan istrinya,” kata Yusri.
Sedangkan AR, 25, anak S menyediakan alat kepada pemetik dan memodifikasi kendaraan.
Kemudia AL, 22, juga anak S peran mengganti rumah kunci yang rusak dan mengganti plat nomor palsu.
Lalu anak angkat S berinisial D, 22, menerima hasil dari pemetik dan mengantar ke pembeli.
“Sepeda motor mereka beli dari pemetik seharga Rp2,4 juta, setelah motor dimodifikasi dijual kembali seharga Rp 3,1 juta kepada pembeli,” jelas Yusri
Untuk tersangka pemetik dan joki dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
BACA JUGA: Mantan Kadus Ajak ABG Beli Bakso dan Baju Gamis, Ternyata Cuma Modus, Berakhir di Pondok Sawah
Jajaran Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sekitar wilayah Jabodetabek.
- Ridwan Kamil-Suswono Keok dari Pramono-Doel di Survei Alvara Research
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Sukarelawan Bantu Ridwan Kamil Tanam Pohon di Sungai, Cegah Erosi dan Banjir
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak