Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Ciracas, Penadahnya Ternyata Seorang Perempuan
Rabu, 09 September 2020 – 19:00 WIB

Komplotan curanmor dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama
Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (mcr3/JPNN)
Jajaran Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sekitar wilayah Jabodetabek.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- Disparekraf DKI Pastikan Destinasi Wisata Jakarta Siap Menyambut Libur Lebaran
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan