Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Ciracas, Penadahnya Ternyata Seorang Perempuan
Rabu, 09 September 2020 – 19:00 WIB
Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (mcr3/JPNN)
Jajaran Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sekitar wilayah Jabodetabek.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS
- Prestasi Jakarta di PON Aceh-Sumut Jadi Momentum Kebangkitan Industri Olahraga Berkuda Nasional
- Survei LSI: 64,2 Persen Responden Belum Tentukan Pilihan Cagub-Cawagub di Pilkada Jakarta
- Di Hadapan Warga, Ridwan Kamil: Saya Tahu Diri, Masih Orang Baru
- Tonton Konser Bruno Mars, Sintya Marisca Tak Rasakan Kejebak Macet Gegara Ini
- Organda dan Pengusaha Digital Dorong Penggunaan QRIS di Transportasi Publik Jakarta