Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Ciracas, Penadahnya Ternyata Seorang Perempuan

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Ciracas, Penadahnya Ternyata Seorang Perempuan
Komplotan curanmor dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama

Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (mcr3/JPNN)

Jajaran Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sekitar wilayah Jabodetabek.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News