Polisi Tangkap Komplotan Pencuri dengan Modus Ganjal Mesin ATM di Jaksel

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri dengan Modus Ganjal Mesin ATM di Jaksel
Pembobol uang nasabah di mesin ATM dibekuk polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Ada juga yang bertugas melihat pin milik korban saat korban berusaha mengeluarkan kartu ATM miliknya itu. Setelah berhasil, pelaku pergi dan menguras isi ATM di tempat lainnya," ujar dia.

Namun, kini aksi keempatnya berakhiri di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya lima tahun penjara. (cuy/jpnn)


Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) membekuk empat pelaku kejahatan dengan modus ganjal ATM. Keempatnya adalah ND (34), HS (40), MI (40), dan JR (30).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News