Polisi Tangkap Komplotan Pencuri dengan Modus Ganjal Mesin ATM di Jaksel
Rabu, 13 Maret 2019 – 22:27 WIB
“Ada juga yang bertugas melihat pin milik korban saat korban berusaha mengeluarkan kartu ATM miliknya itu. Setelah berhasil, pelaku pergi dan menguras isi ATM di tempat lainnya," ujar dia.
Namun, kini aksi keempatnya berakhiri di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) membekuk empat pelaku kejahatan dengan modus ganjal ATM. Keempatnya adalah ND (34), HS (40), MI (40), dan JR (30).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Salon Kecantikan di Jakarta Selatan Ini Ilegal, Biayanya Rp 15 Juta
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polisi Gulung 3 Pelaku Penipuan Modus Ganjal ATM
- Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Ditunda, Ini Penyebabnya
- Satu Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Pelajar di Jaksel Ditangkap
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini