Polisi Tangkap Komplotan Perampok Emas Batangan di Makassar, Begini Kronologinya
Sabtu, 12 Maret 2022 – 15:03 WIB

Kawanan perampok beraksi di sebuah gudang di Kota Makassar. Ilustrasi Foto: dok JPNN/Ricardo
"Kami amankan alat yang digunakan para pelaku ketika beraksi. Para pelaku ini dijerat Pasal 363 Ayat 3 E, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya, perampok mengambil uang sekitar Rp 175 juta dan emas batangan.
Total kerugian perusahaan tersebut yakni sekitar Rp 400 juta. (mcr29/jpnn)
Empat hari melarikan diri, pelaku perampokan di gudang Makassar akhirnya ditangkap.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 April Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Harga Emas Menggila di Hari Kedua Lebaran
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 28 Maret Melonjak, Berikut Daftarnya
- Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2025, Lengkap
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 Maret 2025, Naik Ceban