Polisi Tangkap Komplotan Perampok Emas Batangan di Makassar, Begini Kronologinya
Sabtu, 12 Maret 2022 – 15:03 WIB
"Kami amankan alat yang digunakan para pelaku ketika beraksi. Para pelaku ini dijerat Pasal 363 Ayat 3 E, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya, perampok mengambil uang sekitar Rp 175 juta dan emas batangan.
Total kerugian perusahaan tersebut yakni sekitar Rp 400 juta. (mcr29/jpnn)
Empat hari melarikan diri, pelaku perampokan di gudang Makassar akhirnya ditangkap.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Ketidakpastian Ekonomi Bikin Investasi Emas Makin Moncer
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- Freeport dan Antam Bersinergi, Erick Dorong Lonjakan Cadangan Emas Batangan di Dalam Negeri
- Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis (7/11) Merosot Tajam, Ini Daftarnya