Polisi Tangkap Kurir 12 Kg Sabu-sabu & 3.750 Ekstasi, Bandar Besarnya Masih Bebas
jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi membongkar jaringan narkoba lintas negara di dua hotel berbeda yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Dari hasil pengungkapan di Riau, petugas mengamankan 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi dari tangan kurir jaringan lintas negara," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat rilis kasus, Senin (8/3).
Hendra mengatakan pengungkapan kasus narkoba jaringan lintas negara ini dilakukan pada Jumat (5/3) dengan menangkap dua tersangka, masing-masing Irawan Edi Wijayanto alias Edi (26) asal Kota Tangerang, Banten dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) asal Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 Hotel Sabrina dan kamar 227 Hotel Panam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," katanya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Dari penyelidikan itu, petugas mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia," katanya.
Petugas melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia yang selanjutnya akan dibawa oleh kurir melalui jalur darat dari Pekanbaru ke DKI Jakarta.
"Petugas langsung bergegas berangkat menuju Pekanbaru untuk membongkar jaringan ini," ucapnya.
Polisi hanya menangkap kurir sabu-sabu dan ekstasi. Sementara bandar besarnya masih DPO.
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya