Polisi Tangkap Lima Orang Saat Transaksi Narkoba di Bengkulu
Sabtu, 30 Maret 2019 – 03:06 WIB

DIBEKUK : Lima tersangka narkoba yang berhasil dibekuk Polda Bengkulu. Foto : hasrul/rb
“Kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Mulyadi.
Selain itu, anggota Dit Narkoba juga berhasil menangkap RT di Jalan Tanggul Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu.
“Selain lima yang sudah ditangkap berinisial Ek dan No yang saat ini berstatus masih buron dan saat ini masih dalam pengajaran,” ujarnya. (zie)
Ditnarkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk dua wanita dan tiga pria saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Setia 2 Blok A Perumahan Heta Kelurahan Kandang Mas, Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar