Polisi Tangkap Lima Orang Saat Transaksi Narkoba di Bengkulu
Sabtu, 30 Maret 2019 – 03:06 WIB
“Kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Mulyadi.
Selain itu, anggota Dit Narkoba juga berhasil menangkap RT di Jalan Tanggul Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu.
“Selain lima yang sudah ditangkap berinisial Ek dan No yang saat ini berstatus masih buron dan saat ini masih dalam pengajaran,” ujarnya. (zie)
Ditnarkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk dua wanita dan tiga pria saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Setia 2 Blok A Perumahan Heta Kelurahan Kandang Mas, Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif