Polisi Tangkap Lima Pelaku Penipuan Online di Jambi

Polisi Tangkap Lima Pelaku Penipuan Online di Jambi
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Jatanras Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penipuan online melalui telepon. Lima pelaku sudah diamankan, sedangkan satu lagi masih buron.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP M Edi Faryadi, mengatakan, dalam kasus ini masih ada satu pelaku lainnya yang belum tertangkap.

“Kami sudah tetapkan DPO. Identitasnya Rifany,” ujar AKBP M Edi Faryadi, kepada harian ini.

Kata Dia, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap Rifany. Sementara, 3 pelaku diamankan di Mapolda Jambi dan 2 pelaku masih menjalani hukuman di Lapas Siborong Borong.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelasnya.

Diketahui, tiga pelaku dalam kasus ini merupakan satu keluarga. Otak pelaku sang ayah Arifin Damanik dan rekannya Surya Napi Lapas Siborong Borong. Kemudian pembantu Rido sang anak dan rekannya Aditya serta Rifany yang masih diburu. Berikutnya Rimadona istrinya.

Menurutnya, otak pelaku Arifin Damanik dan Surya yang terjerat kasus narkotika dengan vonis 6 tahun. Kemudian, Rido bertugas mengumpulkan dan membeli ATM. Kemudian juga menarik dan memindahkan uang hasil kejahatan ke rekening lain.

Berikutnya, Aditya pemilik rekening yang digunakan untuk melakukan penipuan. Dia juga berperan mentransfer uang hasil kejahatan ke rekening lain. Sementara, satu pelaku lainnya Rifany yang tugasnya sama dengan Rido.

Jatanras Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penipuan online melalui telepon. Lima pelaku sudah diamankan, sedangkan satu lagi masih buron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News