Polisi Tangkap Lima Pelaku Penipuan Online di Jambi
Modusnya, pelaku ini mencari korban lewat Facebook dan mengacak nomor telepon. Kemudian sang ayah Arifin Damanik bersama Surya menghubungi nomor telepon yang didapatkan dengan mengaku Kapolsek Muko Muko Polres Bungo.
Dia menghubungi korban mengaku Kapolsek Muko Muko. Dia mengaku baru mendapat mobil lelang jenis Mazda dan akan dijual.
Korban yang tergiur dengan rayuan pelaku. Kemudian mentransfer uang sebanyak Rp183 juta. Namun, setelah ditunggu, mobil tak kunjung datang. Setelah dikonfirmasi ke pihak kepolisian ternyata baru diketahui ini merupakan aksi penipuan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku berada di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pelaku yang pertama diamankan yakni Rido, kemudian Aditya, Rimadona. Setelah dikembangkan diketahui pelaku lainnya Arifin dan Surya di dalam Lapas Siborong Borong. (pds)
Jatanras Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penipuan online melalui telepon. Lima pelaku sudah diamankan, sedangkan satu lagi masih buron.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik