Polisi Tangkap Lima Provokator Kericuhan di MK
jpnn.com - JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menangkap 5 orang yang diduga provokator kericuhan dan keributan di ruang sidang Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (14/11). Kericuhan terjadi saat sidang MK dengan agenda pembacaan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku.
Setelah ditangkap, lima pelaku itu diboyong dengan mobil boks tertutup milik keppolisian. Saat ricuh berawal, Ketua MK Hamdan Zoelva sedang membacakan amar putusan yang isinya tidak dapat menerima secara keseluruhan PHPU Maluku.
Kericuhan ini sampai membuat Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol AR Yoyol turun tangan langsung. Ia memerintahkan anak buahnya untuk segera menindak pembuat onar. "Urus itu mereka-mereka," kata Yoyol kepada anak buahnya.
Aparat dari Polres jakpus pun langsung merespon perintah Yoyol dengan menangkap 5 orang yang diduga menjadi provokator. Saat hendak ditangkap, lima pembuat onar itu sempat melawan. Akibatnya, beberapa sabetan rotan dan bogem mentah melayang ke tubuh mereka. (flo/jpnn)
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menangkap 5 orang yang diduga provokator kericuhan dan keributan di ruang sidang Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi