Polisi Tangkap MA, Kasusnya Ngeri Banget
Jumat, 14 Mei 2021 – 00:28 WIB
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"MA dikenakan UU Darurat No. 12 1951, ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Penangkapan MA bermula adanya informasi dari masyarakat yang sering mendengar suara ledakan di sekitar rumah tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit
- Pengamat Merespons Usulan Pelucutan Senjata Api Bagi Anggota Polri, Simak
- Kasus Penculikan Wanita di Antapani Bandung, Pelaku Pakai Senjata Api Jenis Sig Sauer P229
- Senjata Api Ditodongkan ke Kepala, Spontan Bripda Choisu Menunduk