Polisi Tangkap MA, Kasusnya Ngeri Banget
Jumat, 14 Mei 2021 – 00:28 WIB

Barang bukti yang diamankan pihak Polres Inhil. Foto: ANTARA/HO-Polres Inhil
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"MA dikenakan UU Darurat No. 12 1951, ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Penangkapan MA bermula adanya informasi dari masyarakat yang sering mendengar suara ledakan di sekitar rumah tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka
- Eks Polisi yang Jadi Panglima KKB, Aske Mabel Ditangkap, Lihat!