Polisi Tangkap Mahasiswa di Bogor, Kasusnya Berat

Polisi Tangkap Mahasiswa di Bogor, Kasusnya Berat
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Narkotika tersebut dititipkan E untuk kemudian diedarkan dengan sistem tempel sesuai dengan perintah E.

“Tersangka mengakui sudah mendapatkan upah berupa uang senilai Rp 5 juta,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kata Eka, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Mahasiswa di Kota Bogor, Jawa Barat, berinisial ZAF (24 tahun) harus berurusan dengan polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News