Polisi Tangkap Mahasiswi Lantaran Terlibat Prostitusi Online di Bawah Umur
jpnn.com, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang mahasiswi berinisial EGR, 18, yang diduga terlibat prostitusi online anak di bawah umur pada Kamis (7/3) lalu.
Kapolres Tanjung Priok AKBP Reynold Elisa Hutagalung mengatakan, EGR adalah muncikari dan dia beraksi dengan menjual wanita yang jauh lebih muda darinya ke pria hidung belang.
“Pelaku ditangkap di Hotel D'Arcici, Jalan Sunter Permai, Jakarta Utara,” sebut Reynold, Senin (11/3).
Menurut Reynold, pelaku menjual wanita melalui media sosial Facebook. Korbannya adalah wanita berusia 17 tahun yakni TW.
"Penangkapan bermula dari tim yang mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun atas nama 'Tasya Ayusari',” tutur Reynold.
Setelah dilakukan pendalaman, tim bisa menemukan pelaku di Hotel D’Arcici.
“Pelaku meminta bayaran sebesar Rp 4 juta. Pelaku dapat jatah Rp 500 ribu dari korban yang dijajakan,” imbuh Reynold.
Dari pemeriksaan diketahui juga pelaku masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Jakarta. “Kasus ini akan kami dalami, apakah pelaku ada yang membantu atau kerja sendiri,” tambah Reynold.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang perempuan berinisial EGR, 18, yang diduga terlibat prostitusi online anak di bawah umur pada Kamis (7/3) lalu.
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Ditangkap, Lihat
- Polsek Denpasar Barat Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur