Polisi Tangkap Mahasiswi Lantaran Terlibat Prostitusi Online di Bawah Umur
Senin, 11 Maret 2019 – 15:23 WIB
Atas ulahnya, pelaku harus ditahan dan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO sub Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (cuy/jpnn)
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang perempuan berinisial EGR, 18, yang diduga terlibat prostitusi online anak di bawah umur pada Kamis (7/3) lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Ditangkap, Lihat
- Polsek Denpasar Barat Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur