Polisi Tangkap Maling Motor Lintas Provinsi
Berdasarkan pemeriksaan, AM mengakui telah melakukan 16 kali aksi pencurian kendaraan bermotor di tiga kabupaten/kota, yakni empat TKP di Kota Pare-pare Provinsi Sulawesi Selatan, empat TKP di Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah dan sisanya di Kabupaten Polewali Mandar.
"Semua barang bukti yang diambil, itu dibawa ke Kabupaten Mamasa dan dijual dengan harga bervariasi. Ada dengan harga Rp 1 juta dan yang termahal Rp 1,7 juta," jelas Hamring.
Setelah dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah disebutkan AM, ternyata yang ditemukan lanjutnya, hanya sembilan unit sepeda motor dan satu unit sudah dipreteli dan hanya menyisakan mesin sepeda motor.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari hasil kejahatan AM, di antaranya satu unit kompor gas, dua unit tabung tas elpiji, sembilan unit motor dan satu unit mesin motor.
Barang bukti yang tidak berhasil ditemukan, menurut yang bersangkutan telah dibawa ke luar Mamasa dengan cara dipreteli kemudian dijual ke pengepul barang loak.
Sementara, barang bukti yang masih dalam pencarian, yakni tiga unit kendaraan bermotor.
"Hasil penjualan barang curian itu kemudian digunakan AM untuk membeli rokok dan minuman keras," jelasnya.
Akibat perbuatannya, AM ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pasal 362 juncto pasal 364 dan 365 KUHPidana tentang Pencurian.
Maling motor lintas provinsi berinisial AM alias Joni juga pelaku pencurian rumah kosong.
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata