Polisi Tangkap Mbak NN
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial NN (32), penganiaya majikannya sendiri yang sudah lanjut usia (lansia).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berinisial YE (69) di Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (16/5).
Kapolsek Cengkareng Kompol Egman mengatakan bahwa pelaku ditangkap usai menganiaya majikannya di hari yang sama.
Penganiayaan itu bukan yang pertama kali dilakukan pelaku terhadap korban. Pada Sabtu (15/5), pelaku juga menganiaya korban karena hal sepele.
"Sehari sebelumnya pelaku juga memukul korban dengan menggunakan galon kosong mengenai lengan kanan kiri korban," kata Egman dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5).
"Permasalahannya, yaitu, pelaku memasak telor tanpa sepengetahuan korban, padahal di rumah sudah ada opor ayam," sambung Egman.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya, NN ditangkap polisi karena menganiaya majikannya, YE, pada Minggu.
NN harus berurusan dengan hukum karena perbuatan tak terpujinya. Dia pun terancam penjara dua tahun.
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Tuntutan Bebas Guru Supriyani Dianalisis Reza Indragiri, Serba-mengambang
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!