Polisi Tangkap Nenek Hanya Karena Curi 3 Kg Bawang Merah, IPW Merespons Begini

Kapolsek Polsek Laweyan AKP Bobby Rachman membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang perempuan yang diduga telah melakukan pencurian bawang merah seberat tiga kilogram, di Pasar Jongke Laweyan Surakarta.
Kejadian ini berawal dari korban pemilik kios di Pasar Jongke yakni, Wahyono (50), yang menangkap basah pelaku S saat membawa bawang merah seberat kurang lebih tiga kilogram, hasil mencuri di kiosnya.
Korban Wahyono lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laweyan untuk proses selanjutnya.
Namun, dari hasil pemeriksaan pelaku S mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan dan tidak memiliki cukup uang untuk membelinya.
Kapolsek kemudian mengambil langkah mediasi antara korban dengan pelaku. Sehingga, kedua belah pihak diperoleh kesepakatan bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah kedua pihak sepakat, Kapolsek kemudian mengganti kerugian korban dan memberikan bawang merah tersebut kepada pelaku untuk dimanfaatkan.(cuy/jpnn)
IPW merespons kejadian penangkapan yang sempat dilakukan polisi terhadap nenek berinisial S karena mencuri bawang merah. IPW juga mengapresiasi polisi karena menyelesaikan kasus itu melalui restoratif justice.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
- 4 Manfaat Bawang Merah, Kanker Bakalan Ogah Menyerang
- Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- 3 Anggota Polri Tewas Ditembak Oknum TNI di Lokasi Sabung Ayam, IPW Desak Hal Ini
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan