Polisi Tangkap Otak Perampokan Toko Kelontong di Palembang
Jumat, 22 September 2023 – 14:18 WIB
Senpi laras pendek rakitan, 4 butir peluru 9 mm dan lainnya.
Atas ulahnya, ketiga tersangka terancam Pasal 365 Ayat 2e KUHP atau Pasal 365 KUHP ayat (1) atau pasal 480 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Tiga pelaku perampokan toko kelontong di Palembang masih dalam pengejaran polisi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Besok Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup
- Malam Tahun Baru, Jembatan Ampera Ditutup Selama 3 Jam
- PLN UIP3B Sumatra UPT Palembang Dorong Pemberdayaan Perajin Kain Songket