Polisi Tangkap Pasangan Lesbian, Pengakuannya Mengejutkan
Minggu, 29 Maret 2020 – 06:18 WIB

Pasangan lesbian ditangkap polisi. Foto: Pojokpitu
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Polisi membekuk pasangan lesbian alias sesama jenis di rumah beserta barang bukti yang disembunyikan di kandang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat